PEKANBARU - Seorang tersangka laki-laki penyalahgunaan narkotika 1(satu) paket plastik berukuran sedang, diduga narkotika jenis shabu, diamankan tim opsnal Polsek Bukit Raya di Jalan Durian Kecamaran Sukajadi Kota Pekanbaru, Senin 1/3/2021 malam.
Diketahui tersangka berinisial TS alias Teguh (22) beralamat Jalan Pepaya Gg. Pemilu No. 1A Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arri Prasetyo, S.H, M.H membenarkan telah menangkap dan mengamankan seorang tersangka berinisial TS alias Teguh (22) penyalahgunaan narkotika memiliki dan menyimpan sebanyak 1(satu) paket plastik berukuran sedang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.
Dikatakan Kapolsek, sebelumnya tim opsnal telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Durian Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bukit Raya, melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, SE memerintahkan anggota Opsnal Polsek Bukitraya yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Hasyrial langsung menuju ke lokasi tempat kejadian (TKP).
"Setibanya di lokasi, di tepi Jalan Durian tim opsnal langsung menangkap dan mengamankan dan menggeledah tersangka inisial TS alias Teguh (22) yang sedang berada di Jalan Durian Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Senin 1/3/2021 malam.
Lanjut Kapolsek, setelah tim opsnal menggeledah didalam tas milik tersangka berinisial TS alias Teguh (22) berwarna coklat milik di dapati 1 ( satu ) paket berukuran sedang yang di duga Sabu. Senin 1/3/2021 malam, tambah Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berinisial TS alias Teguh (22) barupa 1 ( Satu ) paket Plastik berukuran sedang diduga narkotika jenis Shabu-shabu
Merasa cukup bukti, tim opsnal unit reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu ke Polsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka inisial TS alias Teguh (22) dipersangkakan pasal Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

